MetroMediaNews.co – Komite Pencegahan Korupsi Jawa Barat (KPK-JABAR) menilai penanganan kasus Novel Baswedan bukan hanya sekedar janggal dan aneh. Namun tersirat pertanyaan besar atas kinerja Jaksa, yang mana Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette selaku 2 orang terdakwa penyerang penyidik KPK Novel Baswedan hanya dituntut 1 tahun penjara.
“Dasar penyiraman air keras ke pada Novel Baswedan adanya unsur ketidaksengajaan???. Ini bukan lelucon dan ini perkara hukum bukan lawakan atau cerita film India,” sindir Piar Pratama SH selaku Ketua Umum KPK JABAR saat dihubungi MetroMediaNews.co, Minggu (14/6/2020).
Lanjut Piar, dari awal dirinya sudah menilai bahwa penanganan kasus Novel Baswedan ini sudah banyak pertanyaan besar. Ada apa dibelakang semua ini???, dari mulai pencarian dan penanganan perkara yang lamban, kemudian secara tiba-tiba ditemukan tersangkanya, dan kini tuntutannya sangat ringan sekali.
“Saya berharap jangan sampai penegakan Supremasi Hukum kita ini dijadikan lelucon dan lawakan. Seharusnya majelis hakim memvonis terdakwa penyiram air keras terhadap Novel Baswedan dengan hukuman maksimal,” tegasnya.
Ia menuturkan, majelis hakim diminta untuk mempertimbangkan rasa keadilan publik. Apalagi, dengan tuntutan rendah ini, banyak publik yang kecewa.
“Dalam penguakan kasus ini harus terang benderang. Apakah mungkin pelaku nya itu saja atau mereka ini ada yang menyuruh. Rasanya ini perlu digali lagi melihat tuntutan Jaksa tersebut sangat aneh,” ucapnya.
Dalam hal ini, kata Piar, dirinya merasa prihatin terhadap tuntutan itu. Namun mau dibilang apa lagi, karena kita berhadapan dengan gerombolan bebal.
“Ini bukan pidana ringan, atau sekedar perkelahian. Tapi ini adalah kejahatan yang diduga sudah direncanakan dan terencana. Logikanya masa nyiram air keras ke muka itu tidak sengaja?. Ya tentu ketawa kita karena Jaksa itu pengacara negara yang tentu pasti paham hukum,” tandasnya.
Editor: Red
Penulis: Dedy Rahman















