SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
HOME

Petani Patimban Berunjuk Rasa

533
×

Petani Patimban Berunjuk Rasa

Sebarkan artikel ini

Sebelum aksi cor sawah, ratusan petani tersebut melakukan aksi longmarch ke kantor Kecamatan Pusakanagara. Dalam aksinya mereka menyerahkan satu ikat pohon padi yang ditanam di atas satu ember.

Menurut Arim, aksi tersebut merupakan sebuah simbol, jika masyarakat menyerahkan kedaulatan mereka kepada pemerintah yang berpihak kepada kepentingan masyarakat. Tak hanya  itu, mereka juga menuntut kepada Camat Pusakanagara, untuk menyatakan jika lahan yang ada di Patimban merupakan lahan subur.

“Kami menuntut kepada ibu camat, agar melakukan klarifikasi kepada awak media, jika lahan yang ada di Patimban merupakan lahan subur,”tambah Arim.

Menannggapi aksi unjuk rasa itu, Camat Pusakanagara Ela Nurlaela menyatakan sah-sah saja dan apresiasi saat menuntut hak mereka soal harga lahan sawah. “ Kami mengapresiasi masyarakat

yang ingin harga jual sawahnya mahal atau sesuai harga pasar. Hanya kami tidak punya kewenangan menentukan harga. Penentuan harga itu adalah tim apraisal yang ditunjuk Menteri Keuangan,”.

Hal itu sesuai diatur dalam UU No.2 tahun 2012, tentang bagaimana alih fungsi lahan dan penilaian harganya.” Dalam UU itu disebut bagaimana cara menilai harga lahan, siapa yang melakukan, silakan dilihat di Psl. 33,35 dan seterusnya,” ujarnya.

Menanggapi mencuatnya isue, bila ada keputusan pemerintah yang menyatakan bahwa lahan sawah yang akan dibebaskan dinyatakan tidak subur, itu tidak benar.” Saya katakan tidak ada itu penilaian bahwa lahan sawah dinyatakan tidak subur,” tegasnya.

Ihwal penilaian aspek lain, itu didasarkan atas masing-masing tim. Ada Tim konsultan DED, konsultan AMDAL dan lainnya.” Kita juga tidak bisa intervensi mengenai penilaian tersebut,” imbuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *