HOME

Petugas Amankan Sopir Pembuang Sampah di Kawasan Hutan Wangunjaya

1125
×

Petugas Amankan Sopir Pembuang Sampah di Kawasan Hutan Wangunjaya

Sebarkan artikel ini

MetroMediaNews.co – Anggota Polisi Teritorial (Polter) Perhutani Resot Pemangkuan Hutan RPH Cidaun dibantu jajaran Anggota Polsek Naringgul amankan sopir beserta 1 unit truk Mitsubishi bernopol D8736KP yang dikemudikan Nana (29) warga asal Bandung yang membawa sampah buah kelapa dari Kabupaten Bandung yang hendak membuangnya di Kawasan Hutan Wangunjaya,Cianjur Selatan, Jawa Barat.

Diketahui sebelumnya sampah buah kelapa sering di buang di Kawasan Hutan sehingga banyak warga sekitar hutan merasa tergganggu dan resah dengan adanya sampah tersebut, sehinga Anggota Polisi Tertorial (Polter) Perhutani RPH Cidaun, BKPH Sindangbarang selalu adakan giat patroli di Kawasan Hutan Wangunjaya.

Lebih dari itu, bahkan di Kawasan Hutan tersebut sudah dipasang papan informasi terkait Peraturan Daerah (Perda) dan UU No.18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah serta Limbah Larangan untuk membuang sampah di Kawasan Hutan.

Dikatakan Nana (29) sopir pembawa sampah yang terjaring patroli oleh Anggota Polter Perhutani mengatakan, bahwa dirinya mengaku baru kali ini membuang sampah buah kelapa di Kawasan Hutan Wangunjaya.

“Baru kali ini saya membuang sampah di Kawasan Hutan. Dan saya buang disini sebab ada bekas orang lain membuangnya. Saya tidak sengaja membawa sampah ini berhubung saya mau mengambil buah kelapa di kecamatan Sindangbarang terpaksa sampah buah kelapa ini saya bawa,” katanya.

Nana melanjutkan, dirinya kapok dan tidak akan menggulangi lagi perbuatan seperti ini sebab ada Undang-Undanga nya tentang pembuangan sampah di Kawasan Hutan.

“Kapok pak tidak akan mengulangi kembali perbuatan serupa,” ujarnya.

Sementara itu Kapolsek Naringgul Iptu Sumardi membenarkan telah mengamankan seorang sopir dan keneknya beserta 1 unit Mitsubishi truk double yang membawa sampah buah kelapa.

“Untuk saat ini kita amankan untuk dimintai keterangan dan berdasarkan UU No.18 Tahun 2008 dan Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan sampah dan Limbah,” terang Kapolsek, Senin (9/9/2019).

Hal yang sama dibenarkan Anggota Polter Perhutani Resot Pemangkuan Hutan (RPH) Cidaun, Asep Sudrajat, bahwa pihaknya sudah melakukan upaya pencegahan memasang papan informasi disetiap titik bagi warga untuk tidak membuang sampah sampah di Kawasan Hutan.

“Semoga dengan adanya kejadian ini bisa jadi efek jera bagi para sopir untuk tidak membawa sampah buah kelapa dan membuangnya di Kawasan Hutan,” tandasnya.

Editor: Dedy Rahman
Reporter: Jay

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *