JAKARTA, METROMEDIANEWS.CO – Bangunan liar (Bangli) sepanjang jalan Angke Barat dari RW 01sampai dengan RW 02, Kelurahan Angke, Kecamatan Tambora, Jakbar, di tertibkan petugas, sekitar pukul 08.30 WIB, Rabu (20/9/2017). Adapun giat penertiban bangunan liar dilakukan dalam rangka SCORD CARD Tingkat Kecamatan Tambora.
Turut hadir dalam giat penertiban tersebut Sekertaris Kecamatan (Sekcam) Tambora H. Naman, Manpol PP Tambora Ivan Sugiro, serta jajaran Tiga Pilar dan PPSU Kelurahan Angke.
Dalam arahannya H. Naman selaku Sekcam Tambora menghimbau kepada semua petugas pelaksanan penertiban untuk menjalani tugas sesuai Peraturan dan Undang-undang yang sudah di tentukan Oleh Perda.
Sementara itu selama dalam pelaksanaan penertiban, Lurah Angke bersama jajarannya turut mendampingi hingga pelaksanaan penertiban berjalan dengan lancar dan tuntas.
“Sebelum penertiban dilakukan kami sudah memberikan surat himbauan yang diberikan pihak Kecamatan Tambora untuk warga yang berada di Angke Barat ini,” ujar Dirham Syah lurah Angke.
Dikatakan lurah Angke bahwa sebelumnya sudah dilakukan kordinasi dan himbauan kepada para ketua RT/ RW dan tokoh masyarakat terkait penertiban bangunan liar. Oleh karena itu sudah banyak bangunan liar yang di bongkar oleh pemiliknya sendiri atas dasar kesadaran masing-masing warga.
“Alhamdulillah penertiban hari ini tinggal beberapa bangunan permanen saja yang di bongkar, karena membutuhkan alat berat,” ucapnya.(Dedy)