PENERIMAAN MURID BARU
BOARDING SCHOOL
AL-MASKUN
YAYASAN MIFTAHUL HUDA
Pendidikan terpadu berbasis Islam untuk membentuk generasi yang berilmu, berakhlak dan mandiri.
JENJANG PENDIDIKAN
🎓 MI
📚 SMP
🏫 SMK
🕌 PESANTREN
KEUNGGULAN
✔ Pendidikan Formal & Pesantren
✔ Pembinaan Akhlak & Karakter
✔ Lingkungan Islami
✔ Membentuk Kemandirian Santri
PENERIMAAN MURID BARU
BOARDING SCHOOL
AL-MASKUN
YAYASAN MIFTAHUL HUDA
Pendidikan terpadu berbasis Islam untuk membentuk generasi yang berilmu, berakhlak dan mandiri.
JENJANG PENDIDIKAN
🎓 MI
📚 SMP
🏫 SMK
🕌 PESANTREN
KEUNGGULAN
✔ Pendidikan Formal & Pesantren
✔ Pembinaan Akhlak & Karakter
✔ Lingkungan Islami
✔ Membentuk Kemandirian Santri
Nasional

Pol PP Kabupaten Cianjur Copot Belasan Spanduk HRS

149
×

Pol PP Kabupaten Cianjur Copot Belasan Spanduk HRS

Sebarkan artikel ini

MetroMediaNews.co|Cianjur – Satpol PP Kabupaten Cianjur copot belasan baliho dan spanduk Habib Rizieq Sihab yang terpasang di beberapa wilayah di Cianjur. Pencopotan tersebut dilakukan sesuai Peraturan Daerah (Perda) karena dipasang di tempat yang tidak seharusnya.

| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.

Kepala Satpol PP Kabupaten Cianjur Hendri Prasetyadi mengatakan, baliho Habib Rizieq yang dicopot oleh Satpol PP berlokasi dibeberapa titik mulai dari Cianjur Kota, Cugenang, Ciranjang hingga kawasan Puncak Cipanas.

“Saat giat penertiban ada sekitar 15 baliho yang berhasil kami copot dan diamankan,” ujarnya, Sabtu (21/11/2020).

Menurutnya pemasangan baliho dan spanduk tersebut melanggar Pasal 23 ayat 1 Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat.

Yang dimana pasal 23 itu berbunyi: untuk menumbuh kembangkan kesadaran masyarakat akan tanggungjawab keindahan lingkungan, setiap orang, badan hukum atau perkumpulan dilarang memasang dan atau menempelkan kain bendera kain bergambar, spanduk dan atau sejenisnya di sepanjang jalan, rabu-rabu lalulintas, tiang penerangan jalan pohon, bangunan fasilitas umum dan fasilitas sosial.

“Oleh karenanya berdasarkan aturan tersebut kami tertibkan baliho dan spanduk yang melanggar karena dipasang di tempat yang dilarang,” katanya.

“Kami akan terus melakukan penertiban untuk seluruh spanduk dan baliho Habib Rizieq yang melanggar aturan,” sambungnya.

Menurutnya dalam penertiban tersebut, pihaknya didampingi anggota dari Polres dan Kodim 0608 Cianjur.

“Kami akan lanjutkan menertibkan sisanya besok atau lusa karena kemarin sempet terhenti akibat hujan,” ucapnya.

Penertiban baliho tersebut tidak hanya berfokus pada Habib Rizieq, tetapi juga terhadap iklan produk atau Paslon Bupati yang dipasang di tempat yang tidak seharusnya.

“Tidak hanya spanduk Habib Rizieq. Kami juga mengamankan baliho dan spanduk iklan produk hingga milik Paslon yang dipasang ditempat terlarang. Pokoknya yang melanggar aturan akan kami tindak,” jelasnya.(WN/Jay)

Pendaftaran Jurnalis – MetroMediaNews.co

MetroMediaNews.co membuka pendaftaran jurnalis bagi Pelajar, Mahasiswa, dan Masyarakat Umum. 📝 Daftar sekarang »

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *