“Ini masih kita kembangkan terus, apakah ada keterlibatan orang dalam karena ini menggunakan angka-angka NIK. Kalau pengakuan dia NIK ini gak bener dan gak terdaftar, tapi masih kita coba kembangkan terus, termasuk hal-hal yang lain menyangkut dengan KTP ini,” katanya.
| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka F kini harus mendekam di balik jeruji besi Mapolda Jabar. Tersangka dijerat pasal 263 KUHP terkait pemalsuan surat dan dokumen, dengan ancaman 6 tahun penjara. (Yono)
MetroMediaNews.co membuka pendaftaran jurnalis bagi Pelajar, Mahasiswa, dan Masyarakat Umum. 📝 Daftar sekarang »











