Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 187 Ayat 1e KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. Kapolres Cianjur mengatakan, untuk dugaan pelaku yang lain masih dalam proses pengembangan.
(Jay)
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 187 Ayat 1e KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. Kapolres Cianjur mengatakan, untuk dugaan pelaku yang lain masih dalam proses pengembangan.
(Jay)