HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
Megapolitan

Polisi Gerebek dan Berhasil Tangkap Dua Orang Pengedar Narkoba

177
×

Polisi Gerebek dan Berhasil Tangkap Dua Orang Pengedar Narkoba

Sebarkan artikel ini

METROMEDIANEWS.CO – Polisi gerebek rumah kontrakan pengedar narkoba di Kapuk Bongkaran RT 16/12, Kapuk Cengkareng, Jakarta Barat. Dari hasil penggerebekan, polisi menangkap dua orang pengedar narkotika jenis sabu berinisial MS alias P alias A bin Z (36) dan AJ alias R alias G bin S (38).

| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.

Dikatakan Kapolsek Kembangan Kompol Supriyadi SH, membenarkan penggerebekan dan penangkapan dua orang pengedar sabu. Menurutnya, penggerebekan dilakukan pada sabtu (31/03) lalu sekira pukul 15.30 WIB.

“Ya benar anggota menggerebek dan menangkap dua orang pengedar narkoba jenis sabu. Penggerebekan tersebut dipicu adanya laporan masyarakat yang mengatakan di sebuah rumah kontrakan tersebut kerap dilakukan transaksi narkoba,” terang Kompol Supriyadi, Selasa (3/4/2018).

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Vernal Armando Sambo SIK mengungkapkan, berkat adanya laporan masyarakat, ia memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan di sebuah rumah kontrakan yang dimaksud. Curiga adanya aktivitas di rumah kontrakan tersebut, anggota yang dipimpin langsung Panit Narkoba IPTU Aep Haryaman SH langsung menggerebek dan menangkap dua orang pelaku.

“Dari hasil penggerebekan, barang bukti yang berhasil disita berupa 3(tiga) paket shabu dengan berat brutto 20,02 gram, satu buah timbangan digital, plastik klip, dan 2 (dua) buah HP merk Samsung dan Andromax,” ungkap AKP Vernal.

Atas perbuatannya, kedua pelaku pengedar sabu meringkuk di balik jeruji besi Mapolsek Kembangan dan dijerat Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Kapolsek Kembangan menegaskan, ia bersama jajaran akan terus melakukan penyelidikan dari mana barang haram itu didapat dari pada pelaku yang diamankan. Ia pun tidak akan pernah bosan dalam mengejar dan menangkap para bandar narkoba dan tidak akan segan segan melakukan tindakan tegas terukur bagi para pelaku yang masih berupaya melawan petugas.

“Sesuai dengan perintah pimpinan Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi SIK MH untuk menghilangkan stigma di Jakarta Barat yang rawan akan peredaran gelap narkoba,” tegasnya.

(dr)

Metro Media News Peduli 2026

Mari bersama menebar kepedulian melalui program sosial, budaya, dan kemasyarakatan dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Pemerintah, perusahaan, komunitas, dan masyarakat dapat berpartisipasi dalam bentuk dukungan maupun kerja sama.

Lihat Proposal & Informasi Lengkap »

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *