Gulir ke bawah untuk membaca
Contoh Gambar di HTML

#
#
Megapolitan

Polisi Ringkus Pelaku Pencurian HP yang Viral di Jakbar

×

Polisi Ringkus Pelaku Pencurian HP yang Viral di Jakbar

Sebarkan artikel ini
51 Pengunjung

MMN.co, Jakarta – Polisi meringkus pelaku pencurian disebuah Counter HP yang terletak di Rukan Sedayu Square Cengkareng, Jakarta Barat, yang viral beberapa waktu yang lalu. Pelaku yang diketahui berinisial Gl diringkus polisi di kos-kosan didaerah Cicendo Bandung yang merupakan karyawan kepercayaan pemilik Counter HP tersebut, dimana pelaku diketahui berhasil membawa kabur HP iphone 11 pro max sebanyak 14 unit, dan polisi berhasil menyita sebanyak 12 unit HP yang belum dijual oleh pelaku.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo saat menggelar press conference melalui live streaming diakun instagram @polres_jakbar menjelaskan bahwa pelaku merupakan orang kepercayaan dari pemilik Counter di Rukan Sedayu Square Cengkareng, Jakarta Barat.

“Motif pelaku melakukan aksi pencurian tersebut dimana pelaku terlilit hutang, yang bersangkutan bermain Investasi Trading Online ” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo, Rabu (14/4/2021).

Dari penangkapan terhadap pelaku kasus ini merupakan cukup menarik dan bisa untuk pembelajaran kita semua dimana pelaku GL terlilit hutang yang cukup besar karena yang bersangkutan menggunakan uang untuk main jasa Investasi Trading.

Ady menjelaskan, pelaku bermain jasa investasi trading dengan mekanisme yang bersangkutan melakukan inject dana kepada akun tersebut, kemudian pelaku meminjam kepada teman-teman nya untuk melakukan inject dana, sehingga dalam periode tertentu pelaku ditagih utang oleh teman temannya dan pelaku mengalami kerugian dari jasa investasi tersebut.

“Karena pelaku memiliki utang yang cukup besar kemudian memotifasi untuk melakukan pencurian tersebut,” kata Ady.

Diketahui bahwa pelaku merupakan karyawan toko tersebut dan sudah bekerja di toko tersebut selama 5 tahun dan pelaku tinggal dibagian atas ruko bersama anak istrinya karena dasar gelap mata akibat terlilit hutang pelaku melakukan aksi pencurian dengan mengambil sebanyak 14 unit HP iphone 11 Pro Max.

Lebih jauh ady menjelaskan, dari kasus tersebut kita mengambil pembelajaran agar berhati-hati dalam melakukan jasa investasi trading online.

“Di ketahui investasi jasa trading tersebut tidak memiliki perizinan,” ucap Kombes Pol Ady Wibowo.

Sementara dalam kesempatan yang sama Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan dimana pihaknya dibawah pimpinan Kanit Resmob Iptu Avrilendi berhasil mengamankan pelaku di daerah Cicendo Bandung.

“Pelaku memiliki hutang sekitar Rp106 juta dimana pelaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian tersebut karena terlilit hutang,” jelas AKBP Teuku Arsya Khadafi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan HP tersebut berjumlah sebanyak 14 unit HP iphone 11 Pro Max yang telah diambil oleh pelaku, 10 unit sudah dijual oleh pelaku sedangkan sisanya 4 unit masih ada dipelaku yang kemudian bisa kami dapatkan saat pihaknya melakukan penggeledahan.

“Kami berhasil mengamankan 8 unit dikarenakan 8 unit HP tersebut masih berada dikantor ekspedisi, karena yang bersangkutan rencana akan mengirimkan barang tersebut kepembelinya, sementara 2 unit HP lainnya masih dilakukan pengejaran karena pelaku telah melakukan penjualan. Pelaku menjual barang hasil curian tersebut melalui online,” terangnya.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 Kuhpidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(Dedy Rahman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *