PENERIMAAN MURID BARU
BOARDING SCHOOL
AL-MASKUN
YAYASAN MIFTAHUL HUDA
Pendidikan terpadu berbasis Islam untuk membentuk generasi yang berilmu, berakhlak dan mandiri.
JENJANG PENDIDIKAN
🎓 MI
📚 SMP
🏫 SMK
🕌 PESANTREN
KEUNGGULAN
✔ Pendidikan Formal & Pesantren
✔ Pembinaan Akhlak & Karakter
✔ Lingkungan Islami
✔ Membentuk Kemandirian Santri
PENERIMAAN MURID BARU
BOARDING SCHOOL
AL-MASKUN
YAYASAN MIFTAHUL HUDA
Pendidikan terpadu berbasis Islam untuk membentuk generasi yang berilmu, berakhlak dan mandiri.
JENJANG PENDIDIKAN
🎓 MI
📚 SMP
🏫 SMK
🕌 PESANTREN
KEUNGGULAN
✔ Pendidikan Formal & Pesantren
✔ Pembinaan Akhlak & Karakter
✔ Lingkungan Islami
✔ Membentuk Kemandirian Santri
Megapolitan

Polisi Ringkus Pemuda Pengedar Sabu di Kawasan Wisma Persada

560
×

Polisi Ringkus Pemuda Pengedar Sabu di Kawasan Wisma Persada

Sebarkan artikel ini

METROMEDIANEWS.CO – Pemuda pengangguran berinisial AH (35) warga Tangki Tamansari Jakarta Barat, harus mendekam di hotel prodeo sel Mapolsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat. Pasalnya, ia kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu di kawasan Wisma Persada, Jalan Mangga Besar, Mafhar, Taman Sari, Jakarta Barat.

| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.

Kapolsek Kembangan Kompol Egman Adnan SH mengatakan, penangkapan terhadap tersangka AH adanya informasi masyarakat di kawasan tersebut kerap dijadikan transaksi narkoba.

Berbekal adanya informasi yang diterima, Egman langsung memerintahkan anggotanya menyelidiki informasi yang dimaksud.

“Kami menangkap AH saat akan mengedarkan sabu di kawasan Wisma Persada,” terang Egman, Sabtu (4/8).

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kembangan Iptu Dimitri Mahendra SIK MSi menambahkan, anggota yang dipimpin langsung Panit narkoba Iptu Aep Haryaman SH menangkap tersangka saat akan mengedarkan Narkoba jenis sabu pada Kamis (2/8) malam.

“Dari tangan tersangka, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa lima paket shabu brutto 1,50 gram, 1 buah dompet kecil warna merah, satu buah timbangan tigital warna hitam bendel plastik klip, satu set alat hisap/bong, satu Unit HP Merk Andromax warna putih berikut sim card,” ujar Dimitri.

Dari keterangannya, kata Dimitri, tersangka AH mengedarkan barang haram untuk kehidupannya sehari-hari lantaran tidak punya pekerjaan tetap.

“Apapun alasannya tetap tidak dibenarkan, tersangka akan kita jerat Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tandasnya.

Penulis: Riski A
Editor: Dedy Rahman

Pendaftaran Jurnalis – MetroMediaNews.co

MetroMediaNews.co membuka pendaftaran jurnalis bagi Pelajar, Mahasiswa, dan Masyarakat Umum. 📝 Daftar sekarang »

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *