MMN.co, Cilacap – Polisi menangkap 2 pelaku pencuri kucing yang terjadi didepan rumah Perum Taman Gading Blok A/B1 RT 05/09 kelurahan Desa Tegal Kamulyan, kecamatan Cilacap Selatan, Kabupaten Cilacap.
Wakapolres Cilacap Kompol Suryo Wibowo, S.I.K. mengatakan kedua pelaku masing-masing berinisial IS (48) dan PSQ (19).
“Tersangka berhasil ditangkap oleh anggota Reskrim Polsek Selatan sebanyak 2 orang,” ucap Wakapolres.
Pencurian kucing ini terjadi pada hari Rabu tanggal 11 Mei 2022 sekira pukul 19.15 WIB, kucing milik korban tersebut keluar rumah kemudian berada didepan halaman, namun setelah keluar rumah sampai pagi kucing milik korban tersebut tidak kembali lagi. Setelah tidak kembali kerumah, pemilik kucing tersebut berusaha mencari disekitar rumah sampai dengan sore hari, akan tetapi kucing tersebut tidak ditemukan.
Akhirnya pemilik korban tersebut mengecek CCTV yang berada di area perumahan, terlihat ada 2 orang perempuan tidak dikenal berboncengan dengan sepeda motor dan salah satu perempuan tersebut memakai helm bogo yang berhenti di ruko sebelah rumah korban.
Setelah berhenti perempuan satunya turun dari motor sedangkan yang satunya menunggu di motor. Perempuan yang turun dari motor tersebut berjalan menuju depan rumah korban lalu mendekati kucing milik korban yang akhirnya diambil kemudian di sembunyikan di balik bajunya setelah itu menuju ke motor lalu langsung pergi.
“Kedua pelaku mengambil atau mencuri 1 (satu) ekor kucing jenis British Persia warna abu-abu berkelamin jantan seharga Rp3 juta dan setelah dilakukan penggeledahan di rumah pelaku di dapati 2 ekor kucing jenis Persia yang menurut pengakuan pelaku mengambil di 2 tempat yang berbeda,” kata Wakapolres.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
(Heri)