Atas dasar tersebut, para pelaku memancing korban dengan cara berkomunikasi melalui Whatsapp dan berjanji untuk bertemu di satu titik. Pada hari Rabu tanggal 12 Oktober akhirnya para pelaku dan korban bertemu di wilayah kecamatan Ciranjang, kemudian korban masuk kedalam mobil. Dalam kendaraan tersebut pelaku menanayakan tujuan korban menyebar video tersebut, pelaku kesal kepada korban karena korban menganggap perbuatan menyebarkan video tersebut merupakan hal yang biasa.
Akhirnya Pelaku DS mencekik leher korban, kemudian pelaku MA membalutkan lakban ke mulut, hidung serta muka korban dan pelaku DS juga mengikat lakban kebagian kedua kaki dan kedua tangan lalu menutup mukannya dengan karung goni. oleh para pelaku pada malam hari jam 21.00 WIB korban dilempar untuk ditenggelamkan ke sungai di bawah jembatan Leuwi Petir Kecamatan Mande Cianjur. Korban ditemukan warga diarea Sungai sarongge masuk objek wisata Jangari Kampung Cidamar Desa bobojong Kecamatan Mande Kabupaten Cianjur.
Atas perbuatannya, Para pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara.
(Jay)















