Kapolres Cianjur menambahkan, para pelaku sempat melarikan diri ke luar kota dan berkat kerja keras dari Sat Reskrim dan doa dari seluruh masyarakat akhirnya pelaku bisa ditangkap.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 170 ayat 2 Ke-3 KUHP dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 15 tahun penjara. Kapolres Cianjur menghimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu waspada terhadap situasi dimana kekerasan bisa terjadi kapanpun dan apabila ada tindakan kekerasan maupun yang meresahkan masyarakat agar melapor kepada kepolisian.(Jay)















