Setelah dilakukan penyelidikan, didapat keterangan bahwa telah terjadi keributan atau penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka AL terhadap korban, namun saat itu Tersangka sudah melarikan diri dan diketahui bahwa tersangka sudah berada di Bandara Soekarno Hatta Tangerang, sehingga dilakukan koordinasi dengan pihak Sat Reskrim Polres Bandara Soekarno Hatta hinga akhirnya tersangka dapat diamankan sewaktu tersangka hendak membeli tiket pesawat dengan tujuan Negara Timur Tengah. Selanjutnya tersangka dibawa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pada hari Sabtu 20 November 2021 sekitar jam 21.00 WIB. korban meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Cianjur dikarenakan luka bakar yang parah” pungkas Kapolres.
Atas tindakan yang dilakukan oleh tersangka, tersangka dijerat Primair pasal 340 KUHP, Subsidair pasal 338 KUHP, lebih Subsidair pasal 354 ayat (2) KUHP. dengan ancaman Pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. (Jay)















