Gulir ke bawah untuk membaca
Contoh Gambar di HTML

#
#
Megapolitan

Polres Jakbar Berhasil Ungkap Penjual Satwa Langka Melalui Medsos

×

Polres Jakbar Berhasil Ungkap Penjual Satwa Langka Melalui Medsos

Sebarkan artikel ini
59 Pengunjung

METROMEDIANEWS.CO – Lima orang pelaku yang biasa menjajakan satwa liar melalui media sosial seperti Facebook dan Whatsapp berhasil diungkap Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat.

Disampaikan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edy Suranta Sitepu Sik, lima orang pelaku yang diamankan yang tergabung dalam sindikat penjualan satwa, diantaranya berinisial AS (15), CM (18), ES ( 20) SR (18), SS (25) diamankan disekitar wilayah Jakarta Barat pada tanggal 16 Juli dan 17 Juli 2018 dimana penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasubnit Siber Ipda Reza hadafi.

“Dimana Para pelaku mempromosikan binatang langka tersebut melalui akun media sosial dan mengirimkan nya melalui jasa ojek online dan bus antar kota yang dilakukan para pelaku dengan cara membungkus dengan kemasan yang tidak mencurigakan seperti kardus atau dilapisi kain,” ujar Edy, Selasa (31/7) kemarin.

Dari penangkapan para pelaku polisi telah berhasil mengamankan 2 ekor burung elang brontok fase terang, 4 ekor burung elang alap-alap sawah, 1 ekor burung elang laut, dan 1ekor buaya muara.

Para pelaku tersebut untuk menutupi kegiatan ilegalnya, jaringan penjual satwa liar tersebut memiliki cara tersendiri yaitu para penjual satwa liar dan pembeli tidak saling mengenal karena mekanisme pembayaran dilakukan melalui rekening penampung.

“Yang uniknya jaringan ini mewajibkan agar si pembeli dan penjual tidak saling mengetahui lokasi asalnya masing-masing disamping untuk menghilangkan jejaknya dimana pelaku mensiasati guna menghindari dari penangkapan polisi,” terang Edy.

Edy menambahkan, dari hasil dari pemeriksaan didapat para pelaku menjual satwa liar tersebut beraneka ragam harganya mulai dari Rp 400 ribu hingga Rp 20 jutaan.

“Akibat atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 40 ayat 2 Jo 21 ayat 2 huruf a Jo pasal 33 ayat 3 UURI no.5 th 1999 tentang sumber daya alam hayati dan ekosistemnya,” tandasnya.

Penulis: Riski A
Editor: Dedy Rahman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *