MetroMediaNews.co – Petugas kepolisian Polsek Tanjung Duren Polres Metro Jakarta Barat mengamankan dua orang pelajar yang diduga melakukan aksi pengeroyokan terhadap dua orang pelajar di Jalan Gelong Baru Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Jumat (20/9/2019).
Akibat dari pengeroyokan pelajar tersebut, dua orang pelajar berinisial FW (17) mengalami luka sobek pada bagian paha kaki kanan, dan MFA (17) mengalami luka sobek pada bagian tangan kanan nya.
| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.
Kapolsek Tanjung Duren, Kompol Lambe P Birana menjelaskan, bahwa kejadian tersebut bermula pada saat korban dan teman-teman sekolah nya hendak bermain futsal dilapangan Komplek Bank Mandiri di Jalan Gelong Baru, Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Lalu seketika tiba-tiba diserang segerombolan anak pelajar SMP dan sebagian lainnya menggunakan pakaian preman.
“Korban bersama teman-teman lainnya sontak kaget dan panik, serta berusaha lari menyelamatkan diri,” ujar Kompol Lambe, Kamis (31/10/2019 ).
Saat korban FW berusaha menghindar dan menyelamatkan diri dari segerombolan anak pelajar SMP tersebut muncul pelaku VS (16) langsung menyabetkan clurit ke arah kaki korban hingga mengenai bagian paha kaki kanan korban tidak lama kemudian pelaku lainnya berinisial MRP juga berusaha menyabetkan sebilah celurit bergagang stainless ke arah temen korban berinisial MFA yang berusaha menyelamatkan diri, namun sabetan celurit berhasil mengenai tangan kanan korban.
Sementara Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren, AKP Mubarak menjelaskan, ke dua korban saat itu langsung dilarikan ke RS Sumber Waras untuk mendapati tindakan medis.
“Setelah mendapati informasi tersebut petugas kami dilapangan langsung bergerak cepat untuk menggali dan menyelidiki akan kasus tersebut,” katanya.
Lanjut AKP Mubarak, petugas kami akhirnya berhasil mengamankan ke dua pelaku VS (16) dan MRP (15) pada Rabu (23/10/2019) dan berhasil mengamankan barang bukti sebilah celurit ukuran besar bergagang kayu dan sebilah celurit stainless bergagang kayu yang dipergunakan pelaku untuk melukai korban.
“Saat ini para pelaku sedang kami lakukan proses penyelidikan guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, dan pelaku dikenakan pasal 170 KUHP,” pungkasnya.
Editor: Dedy Rahman
Penulis: Rurih
Mari bersama menebar kepedulian melalui program sosial, budaya, dan kemasyarakatan dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Pemerintah, perusahaan, komunitas, dan masyarakat dapat berpartisipasi dalam bentuk dukungan maupun kerja sama.














