Kemudian apotek dan toko obat dapat beroperasi selama 24 jam dengan penerapan protokol kesehatan ketat saat PPKM level 3.
| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.
“Apotek dan toko obat: Dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,” jelasnya.
Sementara itu, pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi sampai pukul 20.00 WIB.
“Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari: Dapat beroperasi sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 60%, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,” tuturnya.
Sebagai informasi, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
(mhd/red)
MetroMediaNews.co membuka pendaftaran jurnalis bagi Pelajar, Mahasiswa, dan Masyarakat Umum. 📝 Daftar sekarang »











