MMN.co, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 133 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019.
Kebijakan tersebut juga merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Diketahui, Pemprov DKI Jakarta memperpanjang PPKM Level 3 selama 7 (tujuh) hari, mulai 15 hingga 21 Februari 2022.
“Waspada penyebaran varian omicron dengan antisipasi menetapkan 6M dan vaksinasi Covid-19,” kata Plt Sekretaris Kelurahan Jembatan Lima, Arif Syamsudin, Jumat (18/2/2022).
Arif menambahkan, “Penerapannya semenjak pandami mulculnya kasus baru varian omicron dan penerapannya sesuai keputusan Gubernur tentang pembatasan kegiatan masyarakat level 3 corona virus disease 2019,” tandasnya.
(Dedy)















