MetroMediaNews.co – Sebagai bentuk keseriusan untuk melegalkan perkumpulan pemuda masjid agar diakui dan sah di mata pemerintah dan masyarakat, Remaja Masjid Jami Baitul Ihsan (Risbih) yang berlokasi di kelurahan Angke, kecamatan Tambora, Jakarta Barat membuat Akte Notaris.
Seperti disampaikan Asep Nurjaman selaku Ketua Risbih, bahwa dengan dilegalkan perkumpulan Risbih agar para anggota semakin serius dalam menjalankan amanah dibidang keagamaan maupun sosial sesuai Visi dan Misi perkumpulan ini.

“Kita berharap dengan adanya payung hukum dan legalnya perkumpulan ini, Risbih bisa semakin maju dalam mengedepankan Agama dan Sosial bagi masyarkat sekitar Angke,” ujar Asep Nurjaman kepada wartawan, Sabtu (10/8/2019).
Ia menjelaskan, perkumpulan ini sendiri sebenarnya sudah lama dibentuk, namun baru bulan bulan ini bisa berjalan seperti kegiatan yang berbentuk positif, terutama di kepemudaan yang dilibatkan secara langsung di keagamanan dan sosial agar tidak terjerumus di dunia narkoba.
“Kita akan mulai membenahi moral pemuda sejak dini dengan mengadakan pengajian rutin serta mengarahkan pemuda pemudi di kegiatan positif,” ungkapnya.
Oleh karena itu Asep Nurjaman berharap semua anggotanya dapat ikut berperan aktif dalam kegiatan wilayah.
“Semoga kedepannya semua anggota dapat berperan aktif di wilayahnya untuk mewujudkan lingkungan yang ramah dan berakhlakul Ukhuwah Islamiyah,” tandasnya.
Editor: Dedy Rahman













