Sebelum penetapan, anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Labuhanbatu, Fenry Patar Tua Nababan, menyampaikan laporan terkait ketaatan proses Raperda ini terhadap regulasi yang berlaku.
| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.
Penyampaian pertanggungjawaban APBD ini dilaksanakan berdasarkan amanat, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dengan disetujuinya Raperda ini oleh DPRD, tahap berikutnya adalah penyerahan dokumen pertanggungjawaban kepada Gubernur Sumatera Utara untuk dilakukan evaluasi sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum secara resmi diundangkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Penulis : Khairul
Mari bersama menebar kepedulian melalui program sosial, budaya, dan kemasyarakatan dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Pemerintah, perusahaan, komunitas, dan masyarakat dapat berpartisipasi dalam bentuk dukungan maupun kerja sama.











