HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
HOMEMegapolitan

Terkait Dugaan Bangunan Kos-kosan Tanpa IMB, PPWI Nasional Surati Pemko Manado

125
×

Terkait Dugaan Bangunan Kos-kosan Tanpa IMB, PPWI Nasional Surati Pemko Manado

Sebarkan artikel ini

Sebenarnya, lanjut Lalengke, kewajiban Pemerintah untuk menjelaskan kepada masyarakat setiap masalah atau isu yang berkembang, baik yang terpublikasi oleh media massa maupun yang berbentuk rumor dan isu tidak jelas. “Pemerintah itu harus hadir di tengah masyarakatnya untuk menjawab segala pertanyaan publik. Jangan dibiarkan sesuatu isu yang berkembang tanpa ada titik terang yang jelas tentang isu dan atau masalah yang menjadi buah bibir masyarakat. Nah, untuk membantu Pemerintah, kita berinisiatif meminta informasi dan data untuk kemudian kita sampaikan ke publik sebagai jawaban dari setiap pertanyaan dan atau persoalan yang dibicarakan masyarakat,” jelasnya.

| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.

Menutup penjelasannya, Lalengke menyampaikan harapan agar pihak Pemerintah Kota Manado, melalui Kepala Dinas PM-PTPS, dapat memberikan informasi dan data IMB bangunan gedung kos-kosan milik Djamaluddin Ismail yang sedang jadi sorotan publik itu sesegera mungkin. “Kita berharap dalam satu-dua hari ini, kita sudah mendapatkan jawaban dari Pak Kadis, baik secara lisan maupun tertulis, disertai kopi dokumen informasi dan atau data yang kita minta. Hal ini sesuai dengan Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Infomrasi Publik (UU KIP), yang berbunyi: ‘Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.’,” tandasnya. (APL/Red)

HUT RI ke-81 – Reward MetroMediaNews.co

MetroMediaNews.co memberikan Reward bagi Penulis, Kontributor, dan Wartawan dengan kategori Berita Terbaik, View Terbanyak, dan Kontributor Terbaik. ✍️ Kirim artikel Anda sekarang »

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *