Ia menegaskan bahwa penggunaan gedung dilakukan untuk membantu kebutuhan warga yang akan menggelar hajatan. Karena status bangunan masih dalam proses administrasi, pihak desa terlebih dahulu berkoordinasi dengan pengelola proyek.
“Tetapi saya izin kepada pihak pengelola, dan diperbolehkan,” jelasnya.
Muhsin menambahkan, penggunaan sementara gedung tersebut tidak mengganggu proses pembangunan maupun fungsi utama bangunan yang nantinya akan digunakan sebagai pusat kegiatan Koperasi Desa Merah Putih.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pengelola proyek maupun instansi berwenang terkait polemik penggunaan Gedung Kopdes Merah Putih sebagai lokasi resepsi pernikahan yang viral di media sosial tersebut.
Penulis: Firden















