Ia menegaskan bahwa penggunaan gedung dilakukan untuk membantu kebutuhan warga yang akan menggelar hajatan. Karena status bangunan masih dalam proses administrasi, pihak desa terlebih dahulu berkoordinasi dengan pengelola proyek.
| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.
“Tetapi saya izin kepada pihak pengelola, dan diperbolehkan,” jelasnya.
Muhsin menambahkan, penggunaan sementara gedung tersebut tidak mengganggu proses pembangunan maupun fungsi utama bangunan yang nantinya akan digunakan sebagai pusat kegiatan Koperasi Desa Merah Putih.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pengelola proyek maupun instansi berwenang terkait polemik penggunaan Gedung Kopdes Merah Putih sebagai lokasi resepsi pernikahan yang viral di media sosial tersebut.
Penulis: Firden
Mari bersama menebar kepedulian melalui program sosial, budaya, dan kemasyarakatan dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Pemerintah, perusahaan, komunitas, dan masyarakat dapat berpartisipasi dalam bentuk dukungan maupun kerja sama.











