Lebih lanjut WaBup Karawang mengatakan bahwa, perusahaan yang telah membuat Surat Pernyataan tetapi dikemudian hari masih terbukti tidak memperbaiki Sistem IPAL nya, terpaksa Kami akan menyerahkannya ke Jalur hukum, yakni ke Tim Lingkungan hidup yang terdiri dari unsur Polri, Kejaksaan dan Dinas Lingkungan Hidup guna proses hukum lebih lanjut. (Jun)
| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.
Mari bersama menebar kepedulian melalui program sosial, budaya, dan kemasyarakatan dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Pemerintah, perusahaan, komunitas, dan masyarakat dapat berpartisipasi dalam bentuk dukungan maupun kerja sama.













