Ia menambahkan, dari aduan beberapa warga bahwa para pemohon pembuat sertifikat program PTSL dimintai pungutan biaya, bahkan setelah itu mereka harus menebus sertifikat yang sudah jadi nantinya.
“Ya jelas ini sudah menyalahi wewenang dan pelanggaran. Padahal sudah diketahui bahwa dalam pembuatan sertifikat program PTSL itu gratis. Sekalipun ada biaya tidak sampai jutaan rupiah,” jelasnya.
Oleh karena itu, Alan berharap kepada Pemerintah Kota Tangerang agar tanggap dan serius menanggapi terkait keluhan masyarakat ini.
“Saya berharap pemkot Tangerang dan kepolisian dapat menindaklanjuti terkait adanya keluhan maupun pelanggaran yang dilakukan para oknum untuk kepentingan pribadi dengan memanfaatkan program nasional yang diusung Presiden Joko Widodo,” tandasnya.
Editor: Red
Penulis: Dedy Rahman















