Hal senada dikatakan ketua harian LSM Kompak, Ahmad Mukron yang menolak keras kegiatan dan pendirian Pos Pelayanan Gereja HKBP di desa Amansari. Menurutnya hal ini mengundang permasalahan di masyarakat yang dikhawatirkan menyebabkan hal-hal yang tidak diinginkan yang merugikan masyarakat dan Gereja itu sendiri.
“Permasalahan ini bukan hanya sekali, tetapi sudah sering kali, dan bahkan berulang kali. Oleh karena itu, maka mereka kita kumpulkan disini, duduk bersama, supaya semua ini clear,” ujarnya.
Dikatakannya, warga dan ormas menolak keras, dan menginginkan semua kegiatan tersebut dihentikan dan tidak lagi terulang di waktu yang akan datang. “Kedepan jangan maen, cara sendiri. Aturan mekanisme harus dipakai.Artinya jangan bikin rugi masyrakat, kalau terulang kembali,” pungkasnya.
Dalam mediasi tersebut berhasil disepakati oleh perwakilan Gereja HKBP Rengasdengklok dalam perjanjian tertulis diatas materai tidak akan melakukan kegiatan peribadatan lagi di dusun Krajan Barat kampung Galunggung desa Amansari selama belum terpenuhi pesyaratan yang berpedoman pada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri dalam negeri nomor 9 dan nomor 8 tahun 2006 dan menjaga kerukunan umat beragama. ( j2/ ).















