MMN.co, Jakarta – Seperti yang dilansir dari media bhayangkarautama.com Jumat (4/2/2022), Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengusulkan kepada Kapolri agar Divisi Propam Polri diberi kewenangan mengusut tindak pidana Anggota yang diduga melanggar hukum. Menurutnya, kewenangan tersebut bertujuan untuk memaksimalkan fungsi pengaturan dan pencegahan pelanggaran oleh oknum Polisi.
Jenderal Bintang Dua ini berharap ke depannya Divisi Propam tidak hanya mengusut soal pelanggaran etik dan disiplin bagi para personil kepolisian.
“Kewenangan tidak hanya melakukan pemeriksaan pada pelanggaran etik dan disiplin, juga dapat melakukan penegakan hukum atas dugaan tindak pidana yang dilakukan Anggota Polri,” tegas Ferdy.
Lanjutnya, penambahan kewenangan tersebut dapat lebih memaksimalkan fungsi pengawasan dan pencegahan terjadinya pelanggaran yang dilakukan oknum Polisi nakal dan bermasalah. Mantan Dirtipidum Bareskrim Polri ini menambahkan, usulan tersebut muncul setelah pihaknya melakukan tour of duty ke Polda yang tingkat pelanggaran maupun jumlah pengaduan masyarakat yang tertinggi.
Sementara itu, Ketua Umum DPN-PPWI Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A., yang getol membela masyarakat korban kriminalisasi, mendukung penuh usulan yang diajukan Kadiv Propam Polri. Hal tersebut dikarenakan fenomena yang terjadi saat ini di berbagai wilayah yaitu semakin banyak oknum Polisi yang mencederai idealisme kepolisian dan merusak citra serta nama baik institusi Polri.
“Fenomena saat ini yang terjadi di masyarakat adalah semakin banyak ditemukan oknum Polisi yang melakukan tindakan di luar aturan perundangan dan masuk ranah pidana. Dengan jumlah yang makin banyak itu menyebabkan perlunya mekanisme yang sederhana, cepat, tepat dan berbiaya murah dalam penanganannya,” ujar Alumni PPRA-48 Lemhanas RI Tahun 2012.















