“Sepanjang tidak ada Regulasi yang dilanggar, kenapa Bupati tidak mengabulkan,” tegasnya.
Di samping itu, kalau Pemda Karawang merasa ada yang dilanggar, pihaknya siap duduk bareng agar semua jelas. Namun, setelah pertemuan kemarin, baik Pemda yang diwakili Asda 1 Bidang Pemerintahan, maupun Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Karawang menganggap tidak ada kewenangan yang dilanggar. Tingal masalah dana, dan itu hal kecil.
“Kalaupun tidak seluruhnya dana Pilkades ditanggung Pemda, maka kami siap Bantu pendanaan dari sumbangan calon kades, seperti waktu tahun 2012. makanya Apdesi secara Organisatoris berharap penuh Ibu Bupati mengabulkan permohonan Angkatan 67 ini,” tutup Alek.
(Jun)















