Dari jasa mengedarkan barang haram tersebut, mereka mendapatkan uang jasa Rp2 juta dari orang yang diutus AJS. Dari hasil test urine terhadap kedua Pelaku. DA dan LPA, positif Metamfetamina (Sabu).
“Keduanya kita jerat Pasal 114 Sub 112 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.(Dedy/Virdian)













