MetroMediaNews.co – Kapolsek Naringgul Iptu Sumardi SH menghimbau kepada masyarakat umum, khususnya warga Naringgul, Cianjur Selatan dalam berkendara untuk mentaati aturan berlalu lintas. Hal itu disampaikan Kapolsek Naringgul guna mengantisipasi terjadinya kecelakaan.
“Taatilah peraturan berlalulintas di Jalan Raya, serta lengkapi surat-surat kendaraan. Gunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) dan tidak boleh memakai kendaraan yang tidak ada surat surat nya, alias bodong. Juga harus memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM),” ujar Iptu Sumardi kepada MetroMediaNews.co, Kamis (26/12/2019).
Awal Januari 2020 kepolisian akan melakukan penertiban, namun sebelum pelaksanaan tersebut pihaknya akan terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada warga baik melalui Babinkamtibmas atau kepala desa di masing-masing desa.
“Untuk anak-anak sekolah kami akan sosialisasikan dengan cara Door To Door ke sekolah masing-masing atau melalui kepala sekolah. Maka dari itu kita sebagai warga negara Indonesia yang taat akan aturan hukum harus mentaati peraturan lalulintas dan angkutan jalan sebagaimana Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009,” terangnya.
Lanjut Kapolsek, dari kejadian laka lantas tunggal pada Selasa (24/12/2019) kemarin yang menimpa salah seorang pengendara motor asal Naringgul yang pada akhirnya meninggal dunia harus dijadikan pelajaran berharga.
“Dengan adanya kejadian kecelakaan tersebut harus menjadi contoh dan perhatian serius bagi pengendara. Gunakanlah helm, untuk menjaga keamanan kepala kita sendiri dan taat rambu rambu lalu lintas,” tandasnya.
Editor: Dedy Rahman
Penulis: Jay















