MetroMediaNews.co – Empat muncikari serta 12 orang korbannya, diamankan tim khusus Satreskrim Polres Cianjur, Cipanas, Jawa Barat. Empat muncikari tersebut yakni bunda F, A, D alias Deos serta K alias Jawer.
Modus yang dilakukan yakni dengan cara membawa dan menjajakan para korbannya kepada para Warga Negara Asing yang berlibur di wilayah Kota Bunga, Cipanas, menggunakan kendaraan. Setelah transaksi berhasil, para pelaku mengambil komisi dari setiap transaksi yang telah disepakati.
Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto menjelaskan, para pelaku menawarkan korban pada jam 1 dini hari hingga jam 4 pagi. Tarif yang dipatok pun beragam dari satu juta hingga satu setengah juta rupiah.
“Dua belas korban akan dibawa ke Dinas Sosial yang berada di Sukabumi,” ujar AKBP Juang Andi Priyanto kepada awak media, Sabtu (28/12/2019).
Dari empat pelaku, polisi mengamankan barang bukti 3 unit mobil, 12 unit telepon genggam serta uang tunai jutaan rupiah.
Editor: Dedy Rahman
Penulis: Jay















