SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
HOME

Polisi Amankan 5 Pelaku Trafficking di Kawasan Villa Kota Bunga Cianjur

336
×

Polisi Amankan 5 Pelaku Trafficking di Kawasan Villa Kota Bunga Cianjur

Sebarkan artikel ini

MetroMediaNews.co – Polres Cianjur amankan lima orang pelaku trafficking (penjualan orang) untuk prostitusi di Kawasan Villa Kota Bunga Desa Sukanagalih, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Terungkapnya kasus trafficking tersebut Polres Cianjur berhasil mengamankan delapan korban. Bahkan diantara para korban tersebut juga terdapat laki-laki yang menjadi ladyboy.

Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi menjelaskan, kedelapan orang korban tersebut dijadikan sebagai pekerja seks komersial bagi wisatawan asing berasal dari Timur Tengah disekitar Villa Kota Bunga.

“Para pelaku menawarkan korbannya dengan berkeliling kesejumlah vila yang disewa oleh wisatawan asing, dengan menggunakan mobil Honda Brio yang merupakan milik dari DA (28) salah seorang mucikari,” kata Juang, Senin, (8/10/2019).

Selain berkeliling kesejumlah villa kata dia, para tersangka juga menawarkan korban dengan melakukan komumikasi dengan telepon android. Setiap PSK dihargakan sebesar Rp 300 hingga Rp500 untuk satu jam melayani, Sedangkan untuk ladyboy dibayar dengan harga yang berbeda.

“Dari tangan tersangka berhasil mengamankan barang bukti uang tunai beberapa jutaan rupiah, tujuh buah telepon seluler, satu unit mobil, dan alat kontrasepsi,” ucapnya.

Atas tindakannya, para pelaku dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman Pidana penjara paling lama 15 tahun, dan denda maksimal Rp600 juta.

Pihaknya menambahakan akan mendalami kasus trafficking tersebut yang diduga juga terjadi di sejumlah Kawasan Villa di wilayah Cianjur Utara. Selain itu, Polres juga akan menyelidiki adanya dugaan aktivitas seks komersial sesama jenis.

“Tak hanya itu saya akan langsung koordinasi dengan intansi terkait dengan wisatwan asing. Meskipun saat pengungkapan mereka belum melakukan aktivitas seks. Kami juga bakal komunikasi dengan Pemkab Cianjur untuk pencegahan ke depannya,” pungkasnya.

Editor: Dedy Rahman
Reporter: Jay

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *