MetroMediaNews.co – Pasca penggerebekan Satpol PP, puluhan calon pekerja asisten rumah tangga (ART) CV Mulya Abadi melakukan Rapid Test yang dilaksanakan oleh petugas medis dari Kecamatan Kalideres, Senin (6/7/2020) kemarin.
| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.
Ironisnya, dalam pelaksanaan Rapid Test yang dilakukan pihak Kecamatan Kalideres dinilai tidak mengikuti standar Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB Transisi.
Hal itu disampaikan Ketua DPD LSM ABRI (Abdi Lestari), Jaya Caniago SH, seharusnya diberikan sanksi tegas terhadap pengusaha yang melanggar Pergub tersebut.
“Harusnya dilakukan karantina mandiri selama 14 hari, bukan dibiarkan orang berkumpul di satu tempat yang tidak memadai seperti itu. Justru itu akan berpotensi membuat cluster baru pada penularan wabah Virus Covid-19,” kata Jaya kepada MetroMediaNews.co, Selasa (7/7/2020) sore.
Dalam hal ini dirinya sangat menyayangkan langkah aparatur pemerintahan Kecamatan Kalideres yang dinilai tidak menjalankan tugasnya dengan baik dalam memutus mata rantai penyebaran Virus Covid-19 yang hingga saat ini terus menghantui masyarakat Jakarta.
“Penularan itu terjadi karena adanya perkumpulan orang berskala besar tanpa menghiraukan protokol kesehatan, seperti yang terjadi di CV Mulya Abadi itu. Mendatangkan orang dari luar daerah kemudian dikumpulkan di satu tempat dan mengabaikan peraturan gubernur,” ucapnya.
Ia juga mempertanyakan minimnya sarana dan prasarana di tempat penampungan tersebut. Selain itu, yayasan tersebut dengan bebas mendatangkan orang ke Jakarta untuk disalurkan sebagai asisten rumah tangga tanpa menggunakan Surat Keterangan Izin Keluar Masuk Jakarta (SKIM).
MetroMediaNews.co membuka pendaftaran jurnalis bagi Pelajar, Mahasiswa, dan Masyarakat Umum. 📝 Daftar sekarang »











