Lebih dari itu, Jaya melanjutkan, tidak hanya calon pekerja di CV Mulya Abadi saja. Penyalur asisten rumah tangga di CV Cahaya Mandiri juga harus dilakukan Rapid Test dan karantina mandiri karena lebih parah dan banyak pelanggarannya.
| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.
“Padahal sudah jelas diatur dalam Pergub nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB Transisi di DKI Jakarta. Hal itu kami menilai Tim Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19 Kecamatan Kalideres terkesan mengabaikan protokol kesehatan dan berpotensi membangun cluster baru penyebaran Covid-19,” jelasnya.
Ia menambahkan, “Hari ini kita akan mengirimkan surat resmi kepada Gubernur DKI Jakarta untuk melaporkan hal tersebut dan ini salah satu bentuk kepedulian kami sebagai masyarakat untuk mendorong aparatur pemerintahan agar transparan dalam bekerja melayani masyarakat, terutama dalam percepatan penanganan Covid-19 di wilayah DKI Jakarta,” tutupnya.
Sementara itu, Camat Kalideres H. Naman Setiawan membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan Rapid Test di CV Mulya Abadi.
“Benar kemarin sudah dilakukan Rapid Test di CV Mulya Abadi. Ada sekitar 54 orang yang mengikuti Rapid Test,” terang Camat, Selasa (7/7/2020).
Saat ditanya apakah tidak dilakukan karantina mandiri untuk orang yang datang dari luar kota, Camat mengatakan sudah dilakukan penindakan oleh Satpol PP.
“Sudah dilakukan penindakan oleh Satpol PP,” tandasnya.
Editor: Jay
Penulis: Dedy Rahman
MetroMediaNews.co membuka pendaftaran jurnalis bagi Pelajar, Mahasiswa, dan Masyarakat Umum. 📝 Daftar sekarang »











