MMN.co, Jakarta – Keberadaan Gria Pijat diwilayah kecamatan Kembangan yang tetap nekat buka secara diam-diam ditengah masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro menjadi perhatian serius, mengingat Gria Pijat merupakan salah satu klaster baru dalam penyebaran Virus Covid-19.
Adapun Gria Pijat yang diketahui buka saat masa PPKM adalah:
1. Urut Ibu Sri yang beralamat di Jalan Raya Meruya Utara RT 011/06 Kelurahan Meruya, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.
2. Ratu Spa atau Salon Anina dengan alamat RT 4 RW 2 Kelurahan Kembangan Kerb, Kec. Kembangan, Jakbar.
3. Urut Delima beralamat di Jalan Raya Meruya Selatan No.2 RT 21 RW 4 Kembangan, Jakbar.

Menanggapi hal itu, Ketua DPC LSM ABRI Jakarta Barat, Jaya Chaniago SH meminta kepada aparat wilayah untuk melakukan tindakan tegas dengan melakukan penutupan dan penyegelan sesuai dengan Perda No.2 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disaese 19.
“Seharusnya aparat 3 pilar atau tim gugus tugas Covid-19 jangan tutup mata. Mereka harus menindak tegas pemilik nya atau mencabut izin serta denda adminitrasi,” tegasnya.

Diketahui, sudah bukan rahasia umum lagi bahwa ketiga Gria Pijat itu juga memberikan pelayanan plus plus. Ironisnya ada salah satu panti Pijat yang dilindungi oleh oknum pensiunan Satpol PP Kecamatan Kembangan dengan inisial MHR, bahkan untuk menganyisipasi adanya gangguan mereka memasang 2 orang Body Guard.(Red)













