| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.
MMN.co, Manado – Bangunan gedung kos-kosan milik Ketua PN Manado, Djamaluddin, SH, MH yang terletak di Jl. Pomurow, Kelurahan Banjer, Kecamatan Tikala, Manado, Sulawesi Utara diduga tidak mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) . Terkait hal tersebut, Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA angkat bicara. Lalengke mengatakan, jika benar gedung kos-kosan yang sedang dalam penyelesaian pembangunannya itu tidak memiliki IMB, maka seharusnya dihentikan proses pembangunannya sampai dengan ijin mendirikan bangunan itu diterbitkan pihak terkait.
“Yaa, jika benar dibangun tanpa memiliki IMB, berarti ada pelanggaran Undang-Undang di sana, proses pembangunannya harus dihentikan. Apabila sudah selesai pembangunannya namun belum mengantongi IMB, berarti masuk kategori bangunan illegal dan harus dirobohkan. Itu bukan menurut saya, tapi kata Undang-Undang yaa,” jelas Lalengke yang menyelesaikan studi Master in Applied Ethics di Utrecht University, Belanda, dan Linkoping University, Swedia, itu, Senin, 13 Desember 2021.
Menurutnya, sesuai Pasal 91 ayat (1) dan (2) PP No. 36/2005 menyebutkan bahwa informasi atau laporan masyarakat dapat dijadikan rujukan bagi Pemerintah untuk melakukan identifikasi atas bangunan gedung yang selayaknya dibongkar. Salah satu jenis bangunan yang dapat dibongkar atas laporan dari masyarakat adalah bangunan gedung yang tidak memiliki IMB. “Makanya saya meminta kepada Pemerintah Kota Manado untuk memberikan perhatian terhadap kasus pembangunan gedung kos-kosan mewah Djamaluddin Ismail itu. Jangan karena dia ketua pengadilan lantas dibiarkan saja. Justru sebaliknya, karena dia hakim maka harus jadi contoh teladan bagi kesadaran hukum masyarakat,” tegas Lalengke yang sudah melatih ribuan anggota TNI, Polri, PNS, mahasiswa, ormas, dan masyarakat umum di bidang jurnalisme warga ini.
MetroMediaNews.co memberikan Reward bagi Penulis, Kontributor, dan Wartawan dengan kategori Berita Terbaik, View Terbanyak, dan Kontributor Terbaik. ✍️ Kirim artikel Anda sekarang »











