“Nah, sekarang tinggal lihat dokumen kepemilikan tanah tersebut. Jika Ketua PN Manado itu sudah memiliki dokumen tanahnya, misalnya berbentuk Sertifikat Hak Milik, berarti dia hanya harus urus IMB. Jika tidak ada? Atau sertifikatnya bermasalah? Ini tentu harus diperjelas agar publik tidak bertanya-tanya yaa,” ujar Lalengke.
| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.
Ketika diinformasikan bahwa IMB gedung itu sudah ada, Lalengke menjawab bahwa itu sesuatu yang bagus. “Bagus kalau memang benar sudah ada. Katanya juga sudah dipasang plang IMB di lokasi bangunan, namun sudah lapuk, hancur, dan hilang. Dalam waktu 11 bulan, plang-nya sudah hancur, mungkin terbuat dari kardus yaa. Akan tetapi menurut Kadis Perijinan Kota Manado, Jimmy Rotinsulu, dia mengatakan IMB bangunan itu belum diurus. Entah siapa yang benar di antara mereka, saya juga jadi tanda tanya yaa,” pungkas tokoh pers nasional yang anti korupsi ini.(TEAM/Red)
MetroMediaNews.co memberikan Reward bagi Penulis, Kontributor, dan Wartawan dengan kategori Berita Terbaik, View Terbanyak, dan Kontributor Terbaik. ✍️ Kirim artikel Anda sekarang »











