Berkaitan dengan gedung kos-kosan Djamaluddin Ismail, SH, MH yang sedang menjadi buah bibir masyarakat Manado, berdasarkan fakta yang ada, Wilson Lalengke mengatakan bahwa pemilik bangunan itu dapat saja dikenakan sanksi pidana. Pasalnya, gedung itu dibangun di atas tanah yang diduga milik orang lain, yakni Satyana Liando, cucu Pahlawan Nasional John Lie.
| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.
“Karena gedung kos-kosan Ketua PN Manado di Kelurahan Banjer itu diduga didirikan di atas tanah milik orang lain, yang berarti ada orang lain yang dirugikan, maka kepada yang bersangkutan semestinya dapat dikenakan dugaan pelanggaran pidana dengan sanksi pidana maksimal 3 tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (1) UUBG yang berbunyi: ‘Setiap pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung yang tidak memenuhi ketentuan dalam undang-undang ini, diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari nilai bangunan, jika karenanya mengakibatkan kerugian harta benda orang lain.’,” jelas pria yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) ini.
Pendirian bangunan gedung di atas tanah orang lain, tambah Lalengke, diatur dalam pasal Pasal 11 ayat (1) dan (2) PP No. 36/2005, yang berbunyi: “(1) Setiap bangunan gedung harus didirikan pada tanah yang status kepemilikannya jelas, baik milik sendiri maupun milik pihak lain. (2) Dalam hal tanahnya milik pihak lain, bangunan gedung hanya dapat didirikan dengan izin pemanfaatan tanah dari pemegang hak atas tanah atau pemilik tanah dalam bentuk perjanjian tertulis antara pemegang hak atas tanah atau pemilik tanah dengan pemilik bangunan gedung.”
MetroMediaNews.co memberikan Reward bagi Penulis, Kontributor, dan Wartawan dengan kategori Berita Terbaik, View Terbanyak, dan Kontributor Terbaik. ✍️ Kirim artikel Anda sekarang »











