Implementasi dari Pasal 7 dan 8 UUBG tersebut diterangkan dalam Pasal 14 ayat (1) PP No. 36/2005 sebagai berikut: “Setiap orang yang akan mendirikan bangunan gedung wajib memiliki izin mendirikan bangunan gedung.
| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.
Sanksi atas pelanggaran peraturan ini cukup berat. Hal tersebut termaktub dalam Pasal 44 UUBG yang berbunyi: “Setiap pemilik dan/atau pengguna yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, dan/atau persyaratan, dan/atau penyelenggaraan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi pidana.”
Secara khusus, pembongkaran bangunan yang tidak mengantongi IMB diatur dalam pasal Pasal 39 ayat (1) poin (c) UUBG: “(1) Bangunan gedung dapat dibongkar apabila: a. tidak laik fungsi dan tidak dapat diperbaiki; b. dapat menimbulkan bahaya dalam pemanfaatan bangunan gedung dan/atau lingkungannya; c. tidak memiliki izin mendirikan bangunan.”
Ketentuan Pasal 39 dan 44 UUBG tersebut secara eksplisit dijabarkan dalam Pasal 115 ayat (1) dan (2) PP No. 36/2005 yang menyebutkan: “(1) Pemilik bangunan gedung yang melaksanakan pembangunan bangunan gedungnya melanggar ketentuan Pasal 14 ayat (1) dikenakan sanksi penghentian sementara sampai dengan diperolehnya izin mendirikan bangunan gedung. (2) Pemilik bangunan gedung yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan gedung dikenakan sanksi perintah pembongkaran.”
Tidak hanya itu, pelanggaran atas UUBG juga diberikan sanksi tambahan, sebagaimana diatur pada Pasal 45 ayat (2) UUBG yang menyatakan: “(2) Selain pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dikenai sanksi denda paling banyak 10% (sepuluh perseratus) dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun.”
MetroMediaNews.co memberikan Reward bagi Penulis, Kontributor, dan Wartawan dengan kategori Berita Terbaik, View Terbanyak, dan Kontributor Terbaik. ✍️ Kirim artikel Anda sekarang »











