SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
HOMEMegapolitan

Pergub No171 Tahun 2016, Ketua RT/RW Hanya 2 Periode

231
×

Pergub No171 Tahun 2016, Ketua RT/RW Hanya 2 Periode

Sebarkan artikel ini
Foto: Kantor Kelurahan Jembatan Lima

MMN.co, Jakarta – Tahun 2022-2023, merupakan peluang bagi warga DKI Jakarta yang ingin mencalonkan dirinya sebagai ketua RT atau ketua RW, dikarenakan akan ada banyak para ketua RT dan ketua RW ditahun 2022 -2023 yang akan habis masa baktinya.

Mereka tidak bisa menjabat lagi karena mereka telah akan memasuki 2 Periode masa baktinya, sehingga berdasarkan Pergub nomor 171 tahun 2016, mereka para mantan Ketua RT/RW sudah tidak lagi bisa mencalonkan atau dicalonkan kembali apapun alasannya.

Bunyi pasal 33 ayat 2 pada Pergub No 171 Tahun 2016 ini berbunyi, Ketua RT dan/atau Ketua RW hanya dapat dipilih untuk 2 (dua) kali masa bakti dalam jabatan yang sama secara berturut-turut. Permasalahanya jika ada oknum mantan ketua RT/RW yang memang masih ingin menjabat lalu mencari alasan, dirinya masih di inginkan oleh warga dengan membuat surat pernyataan bersama warga, dirinya ditunjuk kembali menjadi ketua RT/RW untuk Periode ke 3.

“Tetap saja itu tidak dibenarkan berdasarkan Pergub nomor 171 Tahun 2016. Lurah harus mengambil tindakan yang terukur sehingga tidak terjadi kekacauan dan kegelisahan pada masyarakat di wilayah RT/RW tersebut,” ujar Ahmad Romdoni kepada wartawan, Sabtu (14/5/2022).

Doni selaku mantan Ketua LMK di Jakarta menjelaskan, Pasal 30 yang menyatakan (1) Apabila pada saat habis masa pencalonan pemilihan Ketua RT dan/atau Ketua RW tidak ada 1 (satu) orang pun yang mendaftarkan diri dan/atau ada permasalahan lan dalam kepengurusan RT dan/atau kepengurusan RW, maka Lurah dapat menunjuk Careteker dari PNS sampai dengan terbentuknya kepengurusan RT/RW yang baru dan jabatan Careteker paling lama 3 (tiga) bulan dan sesudahnya dapat dievaluasi kembali.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *