SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
HOMEMegapolitan

Pergub No171 Tahun 2016, Ketua RT/RW Hanya 2 Periode

233
×

Pergub No171 Tahun 2016, Ketua RT/RW Hanya 2 Periode

Sebarkan artikel ini
Foto: Kantor Kelurahan Jembatan Lima

(2) Careteker Ketua RT dan/atau Ketua RW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagaimana Ketua RT dan/atau Ketua RW dan/atau pengurus RT dan/atau pengurus RW definitif.

(3) Careteker sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat membentuk kepengurusan sementara RT dan/atau RW yang
berasal dari masyarakat dengan Keputusan Lurah.

“Dengan demikian lurah wajib mensosialisasikan peraturan Gubernur ini kepada ketua RT dan ketua RW sebelum peremajaan atau pemilihan ketua RT/RW dilaksanakan di wilayahnya,” katanya.

Untuk para Ketua RT dan Ketua RW atau Tokoh warga tentunya harus sudah mempersiapkan calon Ketua RT/RW yang diyakini membawa penyegaran bagi wilayahnya, lihat track record warganya yang akan dijadikan ketua RT/RW selanjutnya. Baca juga persyaratan menjadi Ketua RT/RW serta mekanisme pemilihan ketua RT/RW pada Pergub 171 tahun 2016, sehingga nantinya warga sudah siap dengan suksesi kepemimpinan di wilayah RT/RW tersebut tanda ada kendala.

“Para ketua RT dan RW tidak lagi bisa semena mena dalam menunjuk calon penggantinya, wargapun harus mewaspadai oknum RT /RW yang akan memanfaatkan celah, sehingga dalam pemilihan Ketua RT/RW tidak sesuai dengan hasil yang di inginkan warga, oknum tersebut biasanya tidak mensosialisasikan Pergub No.171 Tahun 2016, secara diam diam mencari calon penggantinya sesuai keinginan pribadi lalu disosialisasikan secara diam diam juga, bisa keponakan, bisa sahabat dekatnya bahkan bisa Istri atau anaknya yang dijadikan ketua RT/RW,” jelasnya.

Ketegasan Pak Lurah dalam menjalankan amanat Pergub No.171 tahun 2016 ini juga sangat dibutuhkan, harus segera disosialisasikan dari sekarang, untuk menumbuhkan kesadaran bahwa peremajaan dan pemilihan tidak melenceng jauh dari perturan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *