“Lurah jangan membuat aturan yang tidak sesuai Pergub. Lurah harus tegas kepada para RT dan RW diwilayahnya, jangan menyepelekan warga yang memang telah siap menjadi ketua RT dan RW periode mendatang,” tegasnya.
Untuk warga yang ingin mencalonkan atau di calonkan menjadi ketua RT atau RW harus mengetahui persyaratan diantaranya, warga setempat yang tinggal dan menetap diwilayahnya selama 3 tahun berturut, dibuktikan dengan KTP dan KK miliknya. Minimal sekurang kurangnya mempunya ijasah atau tamatan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Tidak sedang menjalani kasus pidana atau perdata dengan dibuktikan adanya Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari polsek setempat. Selanjutnya mampu melaksanakan tugas RT dan RW berdasarkan Pergub.
(Dedy/Red)















