HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
HOMEMegapolitan

Pergub No171 Tahun 2016, Ketua RT/RW Hanya 2 Periode

256
×

Pergub No171 Tahun 2016, Ketua RT/RW Hanya 2 Periode

Sebarkan artikel ini
Foto: Kantor Kelurahan Jembatan Lima

“Lurah jangan membuat aturan yang tidak sesuai Pergub. Lurah harus tegas kepada para RT dan RW diwilayahnya, jangan menyepelekan warga yang memang telah siap menjadi ketua RT dan RW periode mendatang,” tegasnya.

| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.

Untuk warga yang ingin mencalonkan atau di calonkan menjadi ketua RT atau RW harus mengetahui persyaratan diantaranya, warga setempat yang tinggal dan menetap diwilayahnya selama 3 tahun berturut, dibuktikan dengan KTP dan KK miliknya. Minimal sekurang kurangnya mempunya ijasah atau tamatan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Tidak sedang menjalani kasus pidana atau perdata dengan dibuktikan adanya Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari polsek setempat. Selanjutnya mampu melaksanakan tugas RT dan RW berdasarkan Pergub.

(Dedy/Red)

HUT RI ke-81 – Reward MetroMediaNews.co

MetroMediaNews.co memberikan Reward bagi Penulis, Kontributor, dan Wartawan dengan kategori Berita Terbaik, View Terbanyak, dan Kontributor Terbaik. ✍️ Kirim artikel Anda sekarang »

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *