HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
DaerahSumedang

Tidak Puas Putusan Pengadilan Agama Sumedang, Zulkipli Gelar Aksi Unjuk Rasa

150
×

Tidak Puas Putusan Pengadilan Agama Sumedang, Zulkipli Gelar Aksi Unjuk Rasa

Sebarkan artikel ini

SUMEDANG – Zulkipli M. Ridwan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Agama (PA) Sumedang, Senin (13/7/2026). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk ketidakpuasan terhadap putusan perkara yang pernah diputus Pengadilan Agama Sumedang.

| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.

Zulkipli, yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Licin, Kecamatan Cimalaka, menyampaikan bahwa dirinya menilai putusan perkara Nomor 2137/Pdt.G/2022/PA.Smdg beserta perkara gugatan harta bersama (gono-gini) dalam rekonvensi tidak memenuhi rasa keadilan.

“Saya menuntut ketidakadilan atas putusan perkara 2137/Pdt.G/2022/PA.Smdg, termasuk perkara gono-gini rekonvensi,” ujar Zulkipli dalam orasinya.

Dalam aksi tersebut, Zulkipli menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Pengadilan Agama Sumedang. Ia meminta agar putusan tersebut ditinjau kembali melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Hukum bukan milik orang kaya. Keadilan adalah hak setiap warga negara. Saya meminta agar perkara gono-gini rekonvensi dan putusan tersebut ditinjau kembali,” katanya.

Selain itu, ia juga meminta penjelasan mengenai prosedur yang dapat ditempuh oleh pihak yang merasa tidak puas terhadap putusan pengadilan.

“Stop permainan hukum, kawal Peninjauan Kembali (PK) perkara tersebut sampai tuntas,” ucapnya dalam orasi.

Aksi berlangsung secara damai dan mendapat pengawalan aparat keamanan. Perwakilan Pengadilan Agama Sumedang yang dipimpin oleh Humas PA Sumedang, Anas Rudiansyah, S.H.I., M.H., menerima aspirasi yang disampaikan massa aksi.

Anas menyampaikan apresiasi atas penyampaian aspirasi yang berlangsung tertib dan kondusif. Menurutnya, setiap pihak yang berperkara memiliki hak untuk menempuh upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila belum menerima putusan yang telah berkekuatan hukum.

Metro Media News Peduli 2026

Mari bersama menebar kepedulian melalui program sosial, budaya, dan kemasyarakatan dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Pemerintah, perusahaan, komunitas, dan masyarakat dapat berpartisipasi dalam bentuk dukungan maupun kerja sama.

Lihat Proposal & Informasi Lengkap »

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *