MMN.co, Kab. Tangerang – Bungkamnya kepala desa Pagedangan Ilir, Kec. Kronjo, terhadap surat konfirmasi dan klarifikasi yang telah dilayangkan oleh salah satu Biro Hukum media online pada Selasa, 5 November 2024, yang berisi pertanyaan mendalam terkait lambatnya penandatanganan dokumen hak kepemilikan tanah dan DHKP warga jadi tanda tanya besar dan sorotan masyarakat.
Perwakilan Biro Hukum media online, Kalabi Ma’mur, SH. CMD, menyampaikan keprihatinan dan menyayangkan sikap Kades yang tidak bisa melayani bahkan menolak tanpa alasan jelas kepada warganya.
“Keluhan datang dari warga berinisial “S” yang merasa dipersulit dalam memperoleh tanda tangan kepala desa. Padahal, dokumen yang diminta adalah hak yang seharusnya diberikan kepada warga. Warga melaporkan bahwa permintaan mereka berkali-kali ditolak tanpa alasan yang jelas, sehingga mereka terpaksa meminta bantuan hukum,” terang Ma’mur kepada awak media.
Ia menuturkan, bahwa pihaknya telah memberikan batas waktu tiga hari bagi kepala desa untuk menjawab dan memberikan klarifikasi. Namun hingga kini tidak ada satu pun respon atau keterangan yang diterima.
“Tentu ini menjadi pertanyaan besar bagi kami dan publik. Kami sangat prihatin atas sikap Kades yang dinilai tidak mengedepankan keterbukaan dan tanggungjawabnya sebagai pemimpin masyarakat,” ucapnya.
Situasi ini memicu spekulasi di kalangan warga dan berbagai pihak yang mempertanyakan alasan di balik sikap kepala desa tersebut.
“Keterbukaan pemerintah desa kepada warganya adalah bagian dari hak warga negara sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945 yang menekankan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan kepastian hukum yang adil,” ujarnya.
Selanjutnya Ma’mur menegaskan, apabila dalam beberapa hari ke depan masih tidak ada tanggapan dari kepala desa, maka pihaknya akan melanjutkan permasalahan ini ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk mengajukan laporan kepada Penjabat (Pj.) Gubernur Banten, Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Kabupaten Tangerang, DPRD, bahkan Polda Banten.
Kasus ini mendapat perhatian luas karena dianggap mencerminkan hambatan dalam proses administrasi yang seharusnya dilindungi dan diakui sesuai prinsip keadilan dalam UUD 1945. Sikap bungkam dari kepala desa Pagedangan Ilir ini menimbulkan sorotan tajam dari berbagai kalangan yang berharap adanya transparansi dan kepastian hukum yang melindungi hak-hak masyarakat.(Aris)