HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
Daerah

Biro Hukum Media Online Soroti Sikap Kades Pagedangan Ilir yang Bungkam dan Tolak Hak Warga

82
×

Biro Hukum Media Online Soroti Sikap Kades Pagedangan Ilir yang Bungkam dan Tolak Hak Warga

Sebarkan artikel ini

MMN.co, Kab. Tangerang – Bungkamnya kepala desa Pagedangan Ilir, Kec. Kronjo, terhadap surat konfirmasi dan klarifikasi yang telah dilayangkan oleh salah satu Biro Hukum media online pada Selasa, 5 November 2024, yang berisi pertanyaan mendalam terkait lambatnya penandatanganan dokumen hak kepemilikan tanah dan DHKP warga jadi tanda tanya besar dan sorotan masyarakat.

| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.

Perwakilan Biro Hukum media online, Kalabi Ma’mur, SH. CMD, menyampaikan keprihatinan dan menyayangkan sikap Kades yang tidak bisa melayani bahkan menolak tanpa alasan jelas kepada warganya.

“Keluhan datang dari warga berinisial “S” yang merasa dipersulit dalam memperoleh tanda tangan kepala desa. Padahal, dokumen yang diminta adalah hak yang seharusnya diberikan kepada warga. Warga melaporkan bahwa permintaan mereka berkali-kali ditolak tanpa alasan yang jelas, sehingga mereka terpaksa meminta bantuan hukum,” terang Ma’mur kepada awak media.

Ia menuturkan, bahwa pihaknya telah memberikan batas waktu tiga hari bagi kepala desa untuk menjawab dan memberikan klarifikasi. Namun hingga kini tidak ada satu pun respon atau keterangan yang diterima.

“Tentu ini menjadi pertanyaan besar bagi kami dan publik. Kami sangat prihatin atas sikap Kades yang dinilai tidak mengedepankan keterbukaan dan tanggungjawabnya sebagai pemimpin masyarakat,” ucapnya.

Situasi ini memicu spekulasi di kalangan warga dan berbagai pihak yang mempertanyakan alasan di balik sikap kepala desa tersebut.

“Keterbukaan pemerintah desa kepada warganya adalah bagian dari hak warga negara sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945 yang menekankan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan kepastian hukum yang adil,” ujarnya.

HUT RI ke-81 – Reward MetroMediaNews.co

MetroMediaNews.co memberikan Reward bagi Penulis, Kontributor, dan Wartawan dengan kategori Berita Terbaik, View Terbanyak, dan Kontributor Terbaik. ✍️ Kirim artikel Anda sekarang »

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *