HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
HOME

Denda 5 Miliar dan Sanksi Pidana Bagi Industri Melakukan Pencemaran Lingkungan

146
×

Denda 5 Miliar dan Sanksi Pidana Bagi Industri Melakukan Pencemaran Lingkungan

Sebarkan artikel ini

METROMEDIANEWS.CO – Berawal banyaknya pengaduan atau informasi dari masyarakat, terkait adanya indikasi pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan perusahaan industri bergerak di bidang pengolahan batu bara, PT Set Java Global di Desa Cinangsi, Kecamatan Cikalongkulon menjadi sorotan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cianjur.

| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cianjur, Akos Koswara mengatakan, pihak mengaku telah melayangkan surat penutupan. Bahkan telah melayangkan surat kepada Satpol PP untuk melakukan eksekusi penutupan, ke salah satu perusahaan tersebut.

“Bila tidak percaya, coba tanyakan langsung pihak Satpol PP,” katanya.

Ia menjelaskan, tentunya ada sanksi bila perusahaan melanggar aturan berdasarkan undang-undang secara sengaja dan terbukti melakukan pencemaran terhadap lingkungan, artinya ada denda sekitar Rp5 miliar serta ada sanksi pidananya.

“Kami dalam waktu dekat ini akan segera melakukan sidak ke lapangan langsung melakukan pengawasan,” katanya.

Pihaknya menyebutkan, namun konteknya untuk kesepakatan akhir, akan mengembalikan kepada masyarakat. Apakah ingin dilakukannya perbaikan kembali aliran sungai yang mengalir atau menolak keberadaan perusahaan tersebut. DLH sangat mengapresiasi, mengenai aduan dari masyarakat dan akan segera melakukan sidak. Setiap perusahaan industri dan galian C umumnya memiliki izin lingkungan yang harus dipatuhi.

“Sesuai dengan aturan dan sistem yang ada berdasarkan UU. Penyebab utama terjadinya pencemaran lingkungan, berarti perusahaan tidak patuh terhadap Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) lingkungan yang telah diberikan,” pungkasnya.

Penulis: Jay

HUT RI ke-81 – Reward MetroMediaNews.co

MetroMediaNews.co memberikan Reward bagi Penulis, Kontributor, dan Wartawan dengan kategori Berita Terbaik, View Terbanyak, dan Kontributor Terbaik. ✍️ Kirim artikel Anda sekarang »

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *