Pada akhirnya dibawah ancaman dan intimidasi Jafar, sejumlah produk Az-Azikra dengan nominal Rp200 juta harus dibeli dengan diberi keringanan dicicil.
“Saya selalu ditagih dengan cara diancam dan di intimidasi,” katanya dengan nada kesal.
Singkat cerita, lanjut Ahyar, pada tanggal 30 Juni 2021 tagihan untuk membayar produk Az-Azikra ke Jafar mencapai Rp 522.600.000.
“Nominal itu membengkak karena dia terus menyuruh saya membeli produk lainnya seperti Fresmag dengan menyatakan ini produk asli dan merek didaftar oleh Pak Jafar dan sebentar lagi ijin pom tr akan keluar. Setelah saya jual ternyata saya dipanggil kepolisian atas kasus Freshmag palsu milik Jafar,” terangnya.
Ia menambahkan, pada akhirnya dirinya dapat melunasi total tuntutan Jafar sebesar Rp 522.600.000, meskipun lunas dengan cara memberikan mobil dan meminjam uang kepada Shoope. Namun tetap saja Jafar kerap menyuruh saya transfer dengan cara mengancam dan mengintimidasi.
Bahkan, banyak produk Az-Azikra/ABI group tidak bisa dijual oleh Ahyar karena produknya palsu dan ijin edarnya fiktif yang sekarang tidak laku dipasaran.
Ia mengatakan, terkait kasus Jafar yang sudah dilaporkan sejumlah massa dalam waktu dekat ini pihak kepolisian dari Polda Metro Jaya meminta kepada saya untuk hadir dalam rangka dimintai keterangan.
“Saya sebagai orang awam dalam hal ini merasa sangat dirugikan karena merasa diperas, ditipu dan diancam. Oleh karena itu saya minta kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas dan menindak tegas,” ujarnya.
“Lebih dari itu saya minta perhatian kepada Kapolri untuk menekan bawahannya karena masih banyak oknum polisi yang menyalahi tupoksinya. Seperti oknum polisi yang membantu kejahatan Muhammad Jafar Audah, jangan sampai ada korban lainnya,” tandasnya.(Red)















