METROMEDIANEWS.CO – MK (35) pelaku penganiaya korban hingga luka robek dibagian kepala yang mengaku anak Jendral sudah diamankan polisi.
Berdasarkan laporan SPKT Nomor LP/125/K/VIII/2018/PMJ/SEK CENGKARENG dan juga bukti visum Nomor 280/VER/VIII/2018/SPKT Cengkareng, kini pelaku meringkuk di sel tahanan Mapolsek Cengkareng, Jakarta Barat.
Meski demikian, pelaku yang sudah ditahan, walau sudah dalam ruangan penyidik kakak korban dan saksi pun diancam dengan arogansinya yang mengatasnamakan jabatan orangtuanya.
Kronologis Kejadian
Kejadian ditenggarai akibat ulah seorang pelaku berinisial MK (35) menganiaya seorang korban berinisial P (30) warga Kelurahan Duri Kosambi Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat, Rabu (1/8).
Disampaikan Advokat Manansyah SH didampingi para legalnya Rizky Tri Darmawan “Cakrabuana Law Firm” mengatakan, kejadian bermula saat pelaku masuk ke jalur busway dan hendak keluar dari jalur tersebut dengan cara memotong jalur yang hendak dilewati korban. Namun korban tidak memberikan jalan kepada si pelaku, sampai si pelaku membunyikan klakson berkali-kali. Kemudian korban membuka jendela dan melihat ke arah pelaku namun si pelaku malah mengacungkan jari tengah ke arah korban dan terjadilah cekcok mulut di pinggir jalan.
“Setelah dilerai oleh warga setempat, korban dan pelaku kembali ke mobil dan melanjutkan perjalanan masing-masing. Selang beberapa menit kemudian, tidak jauh dari TKP pertama si pelaku secara sengaja memotong jalan mobil korban dari arah kanan lalu mengerem mendadak sehingga mobil korban menabrak mobil si pelaku,” ujarnya Manansyah saat mendampingi laporan di Polsek Sektor Cengkareng, Jakarta Barat.
Lanjut Manansyah, setelah itu pelaku kabur dan terjadilah kejar-kejaran antara si pelaku dan korban. Setelah itu, mobil pelaku akhirnya dapat dihentikan dan kembali cekcok mulut yang berakhir dengan insiden penganiayaan.
“Dalam insiden penganiayaan tersebut, pelaku memukul korban menggunakan stik terbuat dari besi model antena sebanyak tiga kali, sehingga korban mengalami luka robek di dahi kanan dan korban pun segera dilarikan ke RS terdekat dikarenakan mengalami perdarahan cukup banyak,” katanya.
Ia menambahkan, mobil klien kami ngerem mendadak, karena disalip mobil pelaku, sehingga mobil korban bagian depan menabrak mobil pelaku bagian belakang. Sempat terjadi kejar-kejaran, selain sudah sengaja menyalip mobil korban dan bertubi-tubi memukul kepala korban, pelaku juga nyaris menabrak motor Driver Gojek.
“Mobil pelaku berhasil dihentikan, ketika motor Driver Gojek yang nyaris ikut ditabrak membantu untuk menghalangi mobil korban melaju. Sesaat setelah mobil pelaku dihentikan, korban dipukul sampai mengalami luka robek di kepala, usai korban meminta pelaku keluar dari dalam mobil” tambahnya.
Mau anak jendral atau siapapun itu, hukum harus ditegakkan. “Saya sudah meminta pihak Kepolisian Sektor Cengkareng untuk memproses pelaku sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, sebagaimana dituangkan dalam Pasal 351 KUHP. Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun,” pungkasnya.
Penulis: Anggi
Editor: Dedy Rahman