Acara sosialisasi tersebut juga dihadiri Anggota Dewan Pengawas BPKH Acep Riana Jawaprawira. Acep sempat menyampaikan terkait fungsi utama BPKH yaitu mengelola dana setoran dari calon jamaah haji.
Dana tersebut dikelola dengan prinsip-prinsip syariah. Ia mengatakan saat dana haji yang dikelola BPKH mencapai Rp. 166 triliun.
(Red)















