Acara sosialisasi tersebut juga dihadiri Anggota Dewan Pengawas BPKH Acep Riana Jawaprawira. Acep sempat menyampaikan terkait fungsi utama BPKH yaitu mengelola dana setoran dari calon jamaah haji.
| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.
Dana tersebut dikelola dengan prinsip-prinsip syariah. Ia mengatakan saat dana haji yang dikelola BPKH mencapai Rp. 166 triliun.
(Red)
MetroMediaNews.co membuka pendaftaran jurnalis bagi Pelajar, Mahasiswa, dan Masyarakat Umum. 📝 Daftar sekarang »











