Acara sosialisasi tersebut juga dihadiri Anggota Dewan Pengawas BPKH Acep Riana Jawaprawira. Acep sempat menyampaikan terkait fungsi utama BPKH yaitu mengelola dana setoran dari calon jamaah haji.
| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.
Dana tersebut dikelola dengan prinsip-prinsip syariah. Ia mengatakan saat dana haji yang dikelola BPKH mencapai Rp. 166 triliun.
(Red)
MetroMediaNews.co memberikan Reward bagi Penulis, Kontributor, dan Wartawan dengan kategori Berita Terbaik, View Terbanyak, dan Kontributor Terbaik. ✍️ Kirim artikel Anda sekarang »









