PENERIMAAN MURID BARU
BOARDING SCHOOL
AL-MASKUN
YAYASAN MIFTAHUL HUDA
Pendidikan terpadu berbasis Islam untuk membentuk generasi yang berilmu, berakhlak dan mandiri.
JENJANG PENDIDIKAN
🎓 MI
📚 SMP
🏫 SMK
🕌 PESANTREN
KEUNGGULAN
✔ Pendidikan Formal & Pesantren
✔ Pembinaan Akhlak & Karakter
✔ Lingkungan Islami
✔ Membentuk Kemandirian Santri
PENERIMAAN MURID BARU
BOARDING SCHOOL
AL-MASKUN
YAYASAN MIFTAHUL HUDA
Pendidikan terpadu berbasis Islam untuk membentuk generasi yang berilmu, berakhlak dan mandiri.
JENJANG PENDIDIKAN
🎓 MI
📚 SMP
🏫 SMK
🕌 PESANTREN
KEUNGGULAN
✔ Pendidikan Formal & Pesantren
✔ Pembinaan Akhlak & Karakter
✔ Lingkungan Islami
✔ Membentuk Kemandirian Santri
DaerahHOMESumedang

DPRD Sumedang Gelar Rapat Paripurna Dalam Rangka Pengambilan Keputusan Raperda P2APBD 2025 dan Pilkades

370
×

DPRD Sumedang Gelar Rapat Paripurna Dalam Rangka Pengambilan Keputusan Raperda P2APBD 2025 dan Pilkades

Sebarkan artikel ini
54103

Regulasi tersebut mengatur berbagai aspek pelaksanaan Pilkades, mulai dari tahapan penyelenggaraan, persyaratan calon kepala desa, mekanisme pemilihan, hingga penyelesaian perselisihan hasil pemilihan agar proses demokrasi di tingkat desa berlangsung tertib, adil, dan demokratis.

| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.

Secara terpisah, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Sumedang dari Fraksi Partai Golkar sekaligus anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Sonia Sugian, S.H., M.H., M.Tr.I.P., mengungkapkan rasa syukurnya atas kelancaran rapat paripurna hingga kedua Raperda resmi disetujui.

“Alhamdulillah pada hari ini sudah dilakukan Rapat Paripurna di DPRD Kabupaten Sumedang. Pengesahan Raperda menjadi Perda tentang P2APBD dan Perda tentang Pilkades,” ujarnya kepada Metromedianews.co usai rapat.

Sonia menjelaskan bahwa Bapemperda berhasil menyelesaikan penyusunan naskah kedua Raperda dalam waktu yang relatif singkat.

“Saya sendiri, sebagai anggota Bapemperda menyampaikan laporan dari Bapemperda bahwa dalam waktu yang singkat sudah menyusun naskah untuk Raperda tersebut,” katanya.

Ia menambahkan, proses penyusunan telah melalui tahapan analisis, harmonisasi, hingga finalisasi bersama instansi terkait di Jawa Barat. Selanjutnya, Raperda akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum untuk memperoleh nomor registrasi sebelum diundangkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Setelah Raperda diundangkan, tentunya Bupati harus segera menyampaikan ke Gubernur Jawa Barat melalui Kementerian Hukum di tingkat Jawa Barat agar Perda ini dapat segera ditetapkan dan disosialisasikan kepada masyarakat,” jelasnya.

Sonia berharap Peraturan Daerah tentang Pemilihan Kepala Desa dapat menjadi pedoman dan payung hukum bagi 93 desa di Kabupaten Sumedang yang akan melaksanakan Pilkades serentak.

“Semoga Pilkades serentak ini berjalan lancar, tertib, dan tentunya menghasilkan para pemimpin desa yang amanah untuk memajukan Sumedang di setiap daerahnya,” pungkasnya.

(Gani Purnama)

Pendaftaran Jurnalis – MetroMediaNews.co

MetroMediaNews.co membuka pendaftaran jurnalis bagi Pelajar, Mahasiswa, dan Masyarakat Umum. 📝 Daftar sekarang »

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *