Terkait kasus yang saat ini tengah ditangani Kejaksaan Agung, ICW menduga adanya praktik yang dilakukan secara terstruktur dan sistematis dalam proses penunjukan SPPG.
“Kami menduga ada kejahatan yang terstruktur dan sistematis dalam penunjukan SPPG. Jika salah satu tersangka bersedia menjadi justice collaborator, tentu hal itu dapat membantu mengungkap bagaimana mekanisme tersebut berjalan,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti, menyatakan kliennya telah menyampaikan kesediaan untuk menjadi justice collaborator dalam perkara tersebut.
“Pak Sony menyatakan siap menjadi Justice Collaborator. Tekad itu sudah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan di Kejaksaan,” kata Krisna.
Diketahui, Sony Sonjaya bersama Dadan Hindayana dan Lodewyk Pusung telah ditetapkan sebagai tersangka pada awal Juni 2026 terkait dugaan penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis tahun 2025–2026.
Kejaksaan Agung menduga sejumlah yayasan pengelola SPPG memiliki keterkaitan dengan para tersangka, yang berpotensi menimbulkan keuntungan finansial dalam jumlah besar melalui aliran dana insentif operasional program MBG.
Terbaru, penyidik juga menetapkan satu tersangka tambahan, yakni Andri Mulyono, yang diduga terkait dengan pengadaan motor listrik di lingkungan BGN.
(Red./Firden)















