SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
DKI JakartaHOMEKorupsiNasional

ICW Soroti Kasus Dugaan Jual Beli Titik SPPG, Sebut Ada Kejahatan Terstruktur dan Sistematis

149
×

ICW Soroti Kasus Dugaan Jual Beli Titik SPPG, Sebut Ada Kejahatan Terstruktur dan Sistematis

Sebarkan artikel ini
3 eks pimpinan BGN yang kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung terkait dugaan jual beli titik SPPG. (Instagram/kejaksaan.ri)

Terkait kasus yang saat ini tengah ditangani Kejaksaan Agung, ICW menduga adanya praktik yang dilakukan secara terstruktur dan sistematis dalam proses penunjukan SPPG.

“Kami menduga ada kejahatan yang terstruktur dan sistematis dalam penunjukan SPPG. Jika salah satu tersangka bersedia menjadi justice collaborator, tentu hal itu dapat membantu mengungkap bagaimana mekanisme tersebut berjalan,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti, menyatakan kliennya telah menyampaikan kesediaan untuk menjadi justice collaborator dalam perkara tersebut.

“Pak Sony menyatakan siap menjadi Justice Collaborator. Tekad itu sudah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan di Kejaksaan,” kata Krisna.

Diketahui, Sony Sonjaya bersama Dadan Hindayana dan Lodewyk Pusung telah ditetapkan sebagai tersangka pada awal Juni 2026 terkait dugaan penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis tahun 2025–2026.

Kejaksaan Agung menduga sejumlah yayasan pengelola SPPG memiliki keterkaitan dengan para tersangka, yang berpotensi menimbulkan keuntungan finansial dalam jumlah besar melalui aliran dana insentif operasional program MBG.

Terbaru, penyidik juga menetapkan satu tersangka tambahan, yakni Andri Mulyono, yang diduga terkait dengan pengadaan motor listrik di lingkungan BGN.

(Red./Firden)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *