MMN, JAKARTA – Jelang mudik lebaran 2019 sejumlah PO Bus sudah mulai melakukan kenaikan tarif penumpang bus antar kota antar provinsi (AKAP) dengan dasar yang sudah di tetapkan Kementrian Perhubungan Republik Indonesia tentang tarif bawah dan tarif atas.
Untuk kenaikan tarif penumpang Bus sudah mulai diberlakukan sejak pukul 00:00 dini hari, terang Revi Zulkarnain Kepala Terminal Kalideres Jakarta Barat (29/5/2019).
Revi menjelaskan, untuk bus ekonomi atau non AC tarifnya sudah ditentukan oleh Kementrian Perhubungan dengan hitungan jarak atau kilometer yang di tempuh.
“Namun untuk angkutan Bus AC Excekutif tarifnya di tentukan oleh pihak PO atau pengelola bus, namun tidak melebahi batas yang telah di buat oleh pemerintah tentang tarif batas atas dan tarif bawah,” ucapnya.
Revi juga menambahkan,apabila di temukan tiket bus yang melebihi ketentuan batas tarif bawah dan tarif Atas yang sudah di tentukan pemerintah maka bus tersebut akan di beri sangsi tegas dari pihak Kementrian Perhubungan.
“Sangsi yang diberikan itu pertama berupa teguran secara tertulis, kemudian sangsi pembekuan izin trayek sampai pada pencabutan izin operasi,” pungkas.(Dedy)












